> >

Pengamat: Langkah Bobby Nasution Masuk Gerindra Belum Tentu Diikuti Jokowi dan Gibran

Politik | 22 Mei 2024, 05:26 WIB
Kolase foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi diapit putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dan salah seorang menantunya Bobby Nasution. Rencananya pada hari ini, Kamis 25 April 2024, Jokowi akan memberikan penghargaan Satyalencana kepada Gibran yang juga Wali Kota Solo dan Bobby Wali Kota Medan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bergabungnya Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Partai Gerindra belum tentu diikuti oleh Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabumung Raka. 

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai, Presiden Jokowi memiliki insting untuk tidak menaruh semua telur di satu keranjang.

Sebab dalam politik itu ada istilah don't put all your eggs in one basket. Istilah tersebut juga digunakan dalam diversifikasi investasi. 

Menurutnya, dengan insting tersebut bisa saja Jokowi tidak bergabung dengan Gerindra, melainkan ke Partai Golkar, jika tidak diterima lagi oleh PDI Perjuangan.

Atau bisa saja Gibran yang bergabung ke Partai Golkar. 

"Ada yang di Gerindra, ada yang di Golkar, ada yang di PSI. Karena dalam politik itu ada istilah don’t put all your eggs in one basket, kenapa? Karena kalau satu pecah, keranjangnya pecah semua telurnya," ujar Ujang, Selasa (21/5/2024), dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Bobby Daftar Cagub Sumut dari Gerindra, Jokowi: Orangtua Hanya Mendoakan

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menambahkan, sangat mudah bagi Jokowi untuk berpindah partai, karena statusnya sebagai Presiden ke -7 RI.

Sebaliknya partai lain juga akan membuka pintu bagi Jokowi jika ingin bergabung. 

Menurut Ujang, jika Jokowi keluar dari PDI-Perjuangan dan bergabung dengan partai lain, maka jabatan tinggi di partai selain Ketua Umum (Ketum) sudah bisa dipegang secara langsung. 

Di Golkar misalnya, Jokowi disebut bisa diberikan jabatan seperti Dewan Penasehat, Dewan Pakar, maupun Dewan Kehormatan. 

Namun, untuk posisi Ketua Umum tetap diambil oleh kader lama agar tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU