> >

Ketua KPU: Ikhtiar PPP di MK Tidak Tercapai karena Putusan Dismissal

Rumah pemilu | 21 Mei 2024, 23:33 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdana sengketan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang PPP untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen melalui jalur sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berkurang. 

Sejumlah gugatan sengketa Pileg yang diajukan PPP di MK gugur di Putusan Dismissal. Alhasil gugatan PPP tidak lanjut ke tahap pembuktian. 

Putusan dismissal yakni keputusan para hakim konstitusi dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memprediksi upaya PPP mencapai ambang batas parlemen tidak dapat tercapai.

Setelah sejumlah gugatan yang dilayangkan gugur dalam Putusan Dismissal hakim MK. 

Salah satu yang menonjol yakni gugatan sengketa Pileg PPP di Jawa Barat.

Hasyim menjelaskan ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak bisa lanjut ke pembuktian. 

Baca Juga: Hormati Pilihan Ganjar Jadi Oposisi, PPP Mengaku Belum Menentukan Sikap

"Artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu DPR RI di beberapa perkara itu selesai sampai di sini (putusan dismissal), tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujarnya saat ditemui di gedung MK, Selasa (21/5/2024). 
 
"Jadi ikhtiar PPP di MK untuk mencapai suara minimal, batas untuk parliamentary threshold rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena Putusan Dismissal," sambung Hasyim. 

Sebelumnya PPP mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 di 24 daerah yang menjadi perselisihan hasil Pileg antara PPP dan KPU RI. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU