KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Hukum | 21 Mei 2024, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Pada hari ini, Selasa (21/5/2024), penyidik KPK memeriksa mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih selaku swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Rina.
Namun dia mengatakan Rina telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah hadir di Gedung Merah Putih," ujar Ali, dikutip Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Ali menyebut, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Kompas.com