> >

MK Gelar Sidang Putusan Dismisal untuk 207 Perkara PHPU 2024

Rumah pemilu | 21 Mei 2024, 14:04 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Kamis (26/10/2023). (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan untuk 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2024 pada 21-22 Mei 2024.

Untuk hari ini, sidang pengucapan putusan dilakukan untuk 155 perkara dan sisanya diagendakan dilakukan Rabu, (22/5/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada Jurnalis Kompas TV Dian Lestary, Selasa (21/5/2024).

“Sesuai PMK tahapan, PMK 1 2024 hari ini adalah sidang pengucapan putusan atau ketetapan, ada 155 hari ini, diagendakan pengucapan putusan dan ketetapan besok 52, total 207 putusan yang akan diucapkan dalam sidang 2 hari ini,” ucap Fajar.

“Putusan itu putusan dismissal. Jadi tadi disampaikan bapak ketua MK dari sidang ini nanti kita bisa tahu mana perkara yang harus berhenti sampai di sini dan mana perkara yang akan dilanjutkan dalam tahapan pembuktian di 27 Mei mendatang.”

Baca Juga: Ngabalin Bantah Persoalan Mahalnya UKT Tidak Mendapat Perhatian dari Presiden Jokowi

Menurut Fajar, perkara-perkara yang dihentikan atau tidak dilanjutkan untuk tahap pembuktian memiliki ketentuan tidak memenuhhi aspek formil. Misal, pengajuan yang di luar waktu, tidak ada rekomendasi dari partai politik yang ditandatangani ketua umum dan sekjen hingga tidak hadir saat dipanggil oleh MK.

“Jadi kalau tidak memenuhi formil misalnya, aspek formil misalnya, diajukan pengajuan permohonan itu di luar tingkat waktu melebihi 3 kali 24 jam misal, atau kemudian calon perseorangan tidak ada rekomendasi dari partai politik yang ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen,” kata Fajar.

“Kemudian para pihak pemohon terutama ketika sudah dipanggil secara patuh tidak hadir, berarti kan membuktikan ketidak seriusan. Belum masuk ke substansi atau pokok perkaranya, nah ini mana perkara yang tidak memenuhi aspek formal kira-kira akan berhenti sampai di sini.”

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Nurul Ghufron: Hukum untuk Mengajukan Pengunduran Diri

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU