> >

SYL Klaim Tak Pernah Cawe-Cawe Masalah Teknis: 30 Tahun Jadi Pejabat, Tak Pernah Minta Uang

Hukum | 21 Mei 2024, 11:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

"Dan saya tidak pernah pak, saya ini 30 tahun jadi pejabat mulai dari bupati, sekwilda (sekretaris wilayah daerah), tidak pernah minta-minta seperti itu, apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain," tegasnya.

SYL saat ini tengah diadili dalam kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, kini masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: SYL Bantah Terima Durian Seharga Rp46 Juta dari Pejabat Kementan: Saya Terheran-heran Saja

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU