> >

Vonis Sidang Etik Dijadwalkan Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN

Hukum | 21 Mei 2024, 08:46 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Sebab itu, ia pun menilai proses sidang etik dirinya semestinya ditunda. Mengingat,kata Ghufron, putusan hakim di negara hukum adalah putusan tertinggi.

"Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan, Itu sudah putusan dari PTUN," tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5), dikutip dari  Breaking News Kompas Tv.

Sebagaimana diketahui, Ghufron sebelumnya diadukan ke Dewas atas dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam prosesnya Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK. 

Ia menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.

Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu Orang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU