Jaksa Gali Lagi Aliran Uang Pemerasan SYL di Kementan: Ada Pembelian Mikrofon, Iphone hingga Durian
Hukum | 21 Mei 2024, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.
Di sidang lanjutan pemeriksaan saksi, terungkap fakta baru mengenai aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL.
Mulai dari pembelian Iphone, mikrofon, pemberian jatah Durian Musang King, servis mobil pribadi hingga kado untuk cucu SYL.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengaku pernah menolak permintaan pribadi SYL.
Andi menjelaskan tahun 2021, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap bernama Panji, meminta uang sebesar Rp450 juta untuk keperluan SYL.
Baca Juga: SYL Titip Penyanyi Dangdut Jadi Honorer di Kementan: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan
Namun saat itu Andi mengaku permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggaran tidak tersedia.
Tak sampai di situ, Andi mengaku Panji juga meminta uang Rp50 juta untuk pembelian Iphone. Namun permintaan itu ditolak oleh Andi.
"Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP," ujar Andi saat dihadirkan di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Bayar Kiai, Servis Mobil dan Beli Mikrofon
Lebih lanjut Andi mengakui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL. Jumlah yang dikeluarkan dari Ditjen Perkebunan mencapai Rp317 juta.
Dengan rincian Rp36 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar pada Desember 2022.
Pengeluaran untuk kekurangan biaya umrah senilai Rp159 juta pada Januari 2023. Permintaan SYL untuk Kiai di Karawang senilai Rp102 juta.
Biaya servis mobil Mercedes-Benz atau Mercy pribadi eks Mentan itu senilai Rp19 juta pada Juli 2022.
Baca Juga: Pejabat Kementan Sebut Dimintai SYL Rp450 Juta dan Rp50 Juta untuk Beli iPhone, tapi Tak Dipenuhi
"Jadi ada total sebesar Rp 317.783.340," ujar Andi.
JPU KPK kemudian menggali keterangan Andi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Andi mengaku ada permintaan pembelian mikrofon senilai Rp25 juta.
Setelah dibeli, mikrofon tersebut diantar ke rumah SYL di Kompleks Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
"Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," ujar Andi.
"Posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek'," sambung Andi.
Baca Juga: Disita KPK! Begini Rumah SYL di Makassar yang Harganya Rp4,5 Miliar
Titip Kakak dan Pedangdut
Berbeda dengan Andi, Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Wisnu Haryana mengaku pihaknya pernah mengeluar uang untuk memenuhi kebutuhan SYL dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
Permintaan itu biasanya disampaikan oleh Kasdi Subagyono, salah satunya soal permintaan durian jenis Musang King.
Dalam BAP Wisnu yang dibacakan JPU di persidangan, ada pembelian durian sepanjang tahun 2021 yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
"Itu selalu permintaan, yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak. Enam kotak isinya enam sampai tujuh buah," ujar Wisnu.
Baca Juga: Anggota DPR Anak SYL Diduga Percantik Wajah dengan Uang Korupsi, Formappi: Hasilnya Wajah Buruk DPR
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya Jaksa.
"Pernah," jawab Wisnu.
Selain durian, seingat Wisnu, permintaan SYL lainnya yang kemudian dipenuhi Badan Karantina Pertanian adalah kontribusi untuk perjalanan dinas ke luar negeri dan permintaan untuk umrah hingga, permintaan valuta asing. Untuk permintaan umrah, pihaknya mendapat permintaan uang sebesar Rp700 juta.
Permintaan lainnya adalah kontribusi untuk pembelian hewan kurban hingga permintaan sebanyak seribu paket sembako yang dibungkus dengan tas warna biru tua untuk Partai NasDem.
Permintaan berupa seribu paket tersebut diserahkan ke rumah pribadi Indira Chunda Thita Syahrul di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Thita adalah anak kandung Syahrul.
Kemudian Badan Karantina Pertanian juga mengeluarkan uang untuk kakak Syahrul bernama Tenri Olle Yasin Limpo berupa uang bulanan sebesar Rp10 juta sebagai tenaga ahli di Kementan. Pemberian itu berlangsung hingga dua tahun.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar
"Pada waktu itu, Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil, (dia) memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ujar Wisnu.
Wisnu juga mengaku di awal tahun 2021 dirinya mendapat arahan untuk menerima Nayunda Nabila Nizrinah, seorang penyanyi, Rising Star Indonesia Dangdut 2021 sebagai tenaga kontrak honorer.
Ketika ditanya Wisnu, Nayunda mengaku akan menjadi asisten dari Thita. Menurut Wisnu, Nayunda mendapatkan honor Rp4,3 juta per bulan.
Setelah setahun, Wisnu memutus kontrak Nayunda dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah datang ke Kementan.
"Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya yang bersangkutan diminta untuk dampingi bu Thita," ujar Wisnu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com