Menunggu Putusan Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik dan Perlawanan Nurul Ghufron
Hukum | 21 Mei 2024, 06:15 WIBMemerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan serta menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.
Pencemaran Nama Baik
Ghufron menjelaskan terkait laporan di Bareskrim Polri sejumlah pegawai KPK telah dimintai keterangan dalam tahapan penyelidikan.
Adapun Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 421 tentang pemaksaan oleh penyelenggara negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik ke Bareskrim.
Ia menegaskan langkah hukum yang dilakukannya merupakan cara yang sah, dibanding melakukan tindakan anarkis.
"Tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain, itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Godok Nama Pansel Capim dan Dewas KPK, Ini Kriteria Tokoh-Tokoh yang akan Dipilih
Dikutip dari Kompas.com, sidang perkara etik Ghufron telah digelar sekitar satu minggu terakhir. Hari ini, Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaan diri.
Dewas sebelumnya menyatakan bahwa telah menggelar musyawarah majelis hakim pada Jumat (17/5) lalu.
Dalam kasus ini, Ghufron disebut menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang kemudian menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV