Dua Pelapor Para Terduga Pelaku Tewasnya Vina dan Eki Ternyata Tidak Pernah Dihadirkan di Sidang
Hukum | 20 Mei 2024, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eki, Titin Prialianti menyayangkan proses persidangan kliennya dilakukan tanpa kehadiran saksi Dede dan Aep.
Hal tersebut diungkap Titin Prilianti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/5/2024).
“Dede dan Aep sampai putusan tidak pernah bisa dihadirkan, saya sudah memohonkan, (alasannya -red) sulit dicari,” kata Titin.
Padahal, kata Titin, Dede dan Aep adalah pihak penting dalam persidangan untuk bisa dimintai keterangan. Sebab, keduanya disebut adalah orang yang melaporkan ke ayah Eki, seorang anggota polisi, yang lalu membuat sejumlah pihak ditangkap tanpa surat penangkapan.
Baca Juga: Menlu Retno: Pertemuan Jokowi dan David Hurley Perkuat Kerja Sama Komunitas
“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan,” ujar Titin menceritakan.
Titin mengungkapkan, saat persidangan, dirinya sempat bertanya ke ayah Eki yang merupakan anggota kepolisian kenapa menilai tewasnya Vina dan Eki karena pembunuhan. Diungkap Ayah Eki, kata Titin, hal itu dikarenakan satu bulan sebelum kejadian, anaknya berkonflik dengan pihak lain.
“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” tutur Titin.
Baca Juga: Nurul Ghufron Lakukan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV