> >

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina: Tuntutan Jaksa Beda dengan Hasil Autopsi, Visum Tidak Ada Tusukan

Hukum | 20 Mei 2024, 11:26 WIB
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Titin Prialianti (tengah), memberikan keterangan pers di Cirebon. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: PDIP Sebut Ada yang Tidak Bagus dari Gaya Kepemimpinan Berlatarbelakang Militer: Seperti Rezim Orba

“Jarak antara SMP 11 lokasi yang versi jaksa itu di kebun belakang showroom dengan flyover di dekat Polsek Talun itu sekitar 1 kilometer dengan kondisi jalan yang ramai, kemudian dari 45 menit dilakukan oleh 11 orang kalau kadang disebutkan DPO apakah mungkin waktunya dengan tindakan seperti itu?”

Apalagi, petugas yang menemukan Vina dan Eki di flyover Talun dalam kesaksiannya mengatakan, darah hanya ada di bawah tubuh korban.

“Vina ada genangan darahnya, Eki ada genangan darah di bawah tubuh korban, kemudian ditemukan serpihan daging di tiang PJU (penerangan jalan umum). Logikanya, kalau korban itu sempat dibawa, ada dong darah yang tercecer. Jadi darah itu hanya ditemukan di bagian bawah tubuh korban keduanya,” ujar Titin.

“Dan ada serpihan daging (di tiang PJU), ada garis media jalan itu warna motor yang menempel di media jalan.”

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU