> >

Kuasa Hukum: 8 Terdakwa yang Selama Ini Dipenjara Bukan Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon

Hukum | 19 Mei 2024, 12:59 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh,” tutur Titin.

“Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan, pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Terpidana Kasus Vina Bukan Pembunuh dan Anggota Geng Motor, tapi Buruh Bangunan

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok. Ia mengatakan demikian berdasarkan fakta persidangan.

"Sekali lagi kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," kata Titin.

Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu. 

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).

Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban Vina dan kekasihnya Eki. 

Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Baca Juga: Kejar 3 Pelaku yang Masih Buron, Polisi Akan Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa,” ucap Jogi.

Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016. Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji. Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas. Ia menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam. 

Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.

“Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini,” ucap Jogi.

Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.id


TERBARU