> >

6 Larangan Bagi Jemaah Haji di Arab Saudi, Jika Melanggar Bisa Sampai Ditahan

Humaniora | 19 Mei 2024, 10:49 WIB
Selain aturan terkait ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga punya sejumlah aturan yang terkait dengan ketertiban umum, keamanan, dan kebersihan. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selain aturan terkait ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga punya sejumlah aturan terkait dengan ketertiban umum, keamanan, dan kebersihan. Pasalnya selama kurang lebih 40 hari, ratusan ribu orang berkumpul di Tanah Suci.

Jemaah haji dari seluruh dunia pun diimbau untuk mematuhi aturan tersebut. Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (19/5/2024), berikut beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci:

1. Membentangkan Spanduk

Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia. Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. 

Anda harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. 

Baca Juga: Kemenag Ungkap Sanksi Jemaah Haji Tanpa Visa: Denda Rp42,5 Juta hingga Dideportasi

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih," kata Kemenag. 

Untuk itu, spanduk biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan dengan otoritas keamanan Saudi.

2. Berkerumun Lebih 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan meminta jemaah untuk pergi dari lokasi berkumpul. 

"Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri," ujar Kemenag. 

Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

Baca Juga: Pemerintah akan Tambah Lembaga yang Berwenang Tetapkan Kehalalan Produk

3. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan jemaah haji Indonesia adalah sebaiknya tidak mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. 

Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

4. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. 

Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal Ditunda ke 2026, Pemerintah Matangkan Persiapan hingga Anggaran

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. 

"Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus," tutur Kemenag. 

5. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. 

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan petugas pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas tegas, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji dilarang membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Biaya Haji Plus 2024 dalam Rupiah dan Cara Mengurusnya, Waktu Tunggu Hanya 4 sampai 7 Tahun

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sementara di tas. 

"Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya," tutup Kemenag. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: