Kuasa Hukum Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Direkayasa, 8 Terpidana Tak Kenal Korban dan 3 DPO
Hukum | 19 Mei 2024, 09:46 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, disebut ada dugaan rekayasa yang dilakukan penyidik kepolisian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Demikian hal itu diungkapkan oleh dua kuasa hukum yang mendampingi 8 terpidana selama proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.
Diketahui, sebanyak 7 pelaku telah divonis hukuman penjara seumur hidup antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.
Baca Juga: 8 Tahun Kejar 3 Buron Kasus Vina dan Anaknya, Ayah Eki: Saya Tidak Diam, Saya Terus Berupaya
Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena saat itu usianya masih di bawah umur.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu.
“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).
Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban Vina dan kekasihnya Eki.
Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa,” ucap Jogi.
Baca Juga: Kejar 3 Pelaku yang Masih Buron, Polisi Akan Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon
Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016. Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji. Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.
Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas. Ia menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam.
Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.
“Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini,” ucap Jogi.
Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.
Padahal, polisi selama ini menyebutkan Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.
Baca Juga: Anaknya Juga Jadi Korban Pembunuhan Vina, Ayah Eky: Saya Tak Diam, Jangan Bikin Kami Tambah Sakit
Pada hari kejadian tanggal 27 Agustus 2016, ketujuh terpidana hanya berkumpul. Mereka tidak naik sepeda motor yang saat itu mengejar Vina dan Eki.
Selain pembunuhan, Jogi juga membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina. Itu sebabnya, kata dia, saat rekonstruksi pihaknya menolak hadir pada adegan pemukulan di jembatan layang Talun serta pemerkosaan.
“Di fakta persidangan tidak disebutkan ada pemerkosaan,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara Sudirman dan Tatal, Titin, meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku yang sebenarnya.
“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” kata Titin.
Baca Juga: Blak-blakan! Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Beber Kejanggalan di Persidangan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id