1 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia di Madinah, Total 4 Orang Wafat
Humaniora | 18 Mei 2024, 00:10 WIB"Selanjutnya jemaah yang mengalami kecelakaan cacat tetap diberikan santunan dan besaran yang bervariasi antara 2,5 -100 persen BPIH per embarkasi," ucap Widi.
Adapun pengurusan asuransi dilakukan oleh Dirjen Haji dan Umroh, pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui trasnfer ke rekening jemaah.
Baca Juga: Cerita Jemaah Haji Tunanetra Asal Sulawesi, Semangat Kejar Mimpi untuk Berhaji
"Asuransi meng-cover sejak jemaah haji masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tandas Widi.
Sebagai informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam.
Hingga saat ini, lebih dari 34 ribu calon haji Indonesia telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com