KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hukum | 17 Mei 2024, 17:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pimpinan perusahaan sekuritas atau Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Sarifuddin Sitorus digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia 2002-2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022-sekarang," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi di Telkomsigma: Siapapun yang Terima Kita Panggil
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal kaitan antara saksi maupun perannya yang membuatnya dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 bernama Sariniatun soal pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa 2 Jam oleh KPK: Minta Maaf Enggak Bisa Kasih Keterangan
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada 8 Maret 2024.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar
Itu antara lain meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Sementara itu, dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara