> >

Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Hukum | 17 Mei 2024, 17:26 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK bakal membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam persidangan telah selesai. 

Selanjutnya, kata Syamsuddin, Dewas KPK memberikan hak kepada Ghufron untuk membela dirinya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Lakukan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

“Jadi nanti Pak Ghufron menyampaikan pembelaan,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan pekan depan pihaknya bakal membacakan putusan perkara etik Ghufron. Namun, Dewas KPK belum menentukan hari apa sidang putusan itu akan digelar.

“Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah,” tutur Syamsuddin.

Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah majelis hakim terlebih dahulu sebelum membacakan hasil putusan.

Hal tersebut, kata Albertina, perlu dilakukan guna menentukan hukuman apa yang bakal dijatuhkan kepada Ghufron. Menurutnya, putusan akan dibacakan pekan depan sebelum libur panjang.

“Nanti kita musyawarahkan bagaimana keputusan dari majelis ya,” ujar Albertina.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU