SYL Irit Bicara usai Diperiksa BPK: Saya Tidak Bisa Beri Keterangan
Hukum | 17 Mei 2024, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL enggan berkomentar usai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (17/5/2024).
Ia diperiksa terkait dugaan auditor BPK meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seusai diperiksa, SYL mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut.
"Saya enggak bisa kasih keterangan," kata SYL usai diperiksa BPK, Jumat.
Ia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak BPK terkait pemeriksaan dirinya.
"Tanya pemeriksanya ya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL oleh BPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut penjelasannya, pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh auditor BPK yang diduga meminta uang kepada Kementan.
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ucap Ali, Jumat.
Dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu, 5 Mei 2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com