> >

Daftar Aset yang Disita dari 21 Tersangka Korupsi Timah: Ada 16 Mobil, 187 Tanah, 6 Smelter

Hukum | 17 Mei 2024, 13:57 WIB
Tersangka baru terkait kasus timah ditetapkan Kejagung ada 5 orang (Sumber: GRID)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah. Sejumlah aset-aset disita. Terbaru, Kejagung menyita sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong

Ketut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, hingga 16 mobil milik para tersangka. Diketahui, tujuh dari 16 mobil yang disita merupakan milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyidik Kejagung juga menyita enam smelter atau tempat pemurnian timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut.

Enam smelter tersebut telah dititipkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga masih tetap beroperasi meski tengah dalam penyitaan.

Smelter-smelter itu milik CV VIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah/bangunan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Timah

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU