Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tidak Terkesan sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers
Hukum | 17 Mei 2024, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal polemik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU Penyiaran harus melibatkan dan mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, termasuk insan pers.
“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru' pembungkaman pers,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: Cak Imin Sorot RUU Penyiaran: Melarang Liputan Investigasi Itu Mengebiri Kapasitas Premium Pers
“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk peliputan investigasi yang menjadi salah satu sorotan dalam RUU Penyiaran.
Menurutnya, pers yang bebas adalah wujud dari demokrasi Indonesia yang sehat dan maju.
“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi,” kata Budi.
“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” ujarnya.
Draf RUU Penyiaran tengah mendapatkan sorotan dari publik. Pasalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai mampu melemahkan pers di Indonesia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV