> >

Update Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong

Hukum | 16 Mei 2024, 22:41 WIB
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.)

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Dikutip dari Antara, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Helena Lim Kembali Diperiksa Kejaging soal Korupsi Timah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara.


TERBARU