> >

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Dugaan Korupsi LNG, JK: Langkah Karen Murni Proses Bisnis

Hukum | 16 Mei 2024, 13:35 WIB
Jusuf Kalla usai menjadi saksi yang meringankan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa langkah eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam mengadakan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dari luar negeri murni merupakan proses bisnis.

JK bilang, langkah Karen dalam membeli LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan energi di dalam negeri.

“Kebijakannya kita susun dan kita tahu juga itu jangka panjang. Dan karena itulah maka harus diseimbangkan antara kebutuhan dan suplai karena itu kalau perlu tambahan dari luar (negeri) karena kita punya produksi juga diimpor, sebagian besar diekspor,” kata JK usai menjadi saksi meringankan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Sidang Korupsi LNG, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Ia menjelaskan, Pertamina merupakan perusahaan bisnis memiliki risiko mengalami kerugian. Ia mempertanyakan alasan Karen didakwa atas kerugian yang terjadi.

“Iya kalau dirut satu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu dan ini untung ini bisnisnya, hanya ruginya 2 tahun. Kenapa mesti 2 tahun didakwakan, harusnya jangka panjang,” ucap JK.

Menurutnya, untung dan rugi dalam bisnis merupakan hal yang biasa. Kata JK, bukan bisnis namanya apabila harus mengalami untung terus menerus. 

“Kalau semua harus untung, ya nanti bukan bisnis namanya. Iya murni proses bisnis, intinya profit,” tegas dia, dikutip dari jurnalis KompasTV.

Lebih lanjut, JK mengatakan bahwa selama tidak ada upaya menguntungkan diri sendiri, maka tindakan Karen Agustiawan dalam mengadakan LNG dinilai bukan merupakan tindakan kriminal.

“Iya kalau pimpinan atau Dirut membuat kebijakan itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri itu bukan kriminal, itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya,” tukasnya.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Sebagai informasi, Karen Agustiawan kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Ia diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU