Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
Politik | 16 Mei 2024, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Seluruh fraksi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (16/5/2024).
"RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima?" kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achamd Baidowi dalam rapat pleno Baleg DPR RI.
Baca Juga: Politikus PKS Tidak Setuju Jumlah Kementerian Ditambah
Kemudian, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut.
"Laporan Panja bisa kita terima?," kata Supratman.
"Diterima," jawab seluruh anggota Baleg DPR RI.
Awalnya, Baidowi menjelaskan, tiga poin revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata pria yang karib disapa Awiek itu.
Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan MK.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV