100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali ke Tanah Air, Kemenag Sebut Visa Berlaku sampai 23 Mei
Humaniora | 16 Mei 2024, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” kata Widi di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/5/2024).
Ia kembali mengingatkan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah dan Haji Khusus dengan Harga Murah
“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan ibadah haji tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Emir wilayah Makkah dan Wakil Ketua Komite Haji Pusat, Pangeran Saud bin Mishaal.
Penegasan tersebut disampaikan Pangeran Saud saat meluncurkan kampanye musim ke-16 bertajuk "Haji adalah ibadah dan perilaku yang beradab" di markas besar emirat di Jeddah, Senin (13/5) lalu.
Baca Juga: Jemaah Haji Bisa Masuk ke Raudhah dan Ziarah ke Makam Rasulullah Gunakan Surat Tasreh
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemenag RI, Kompas TV