> >

Pengakuan Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta Biayai SYL ke Belgia, Sisihkan Uang Perjalanan Dinas

Hukum | 16 Mei 2024, 11:42 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pejabat di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan hingga mencapai Rp773 juta untuk membiayai perjalanan mantan Menteri Pertanian Syarhl Yasin Limpo atau SYL ke Belgia.

Demikian hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.

Bambang menjelaskan patungan uang untuk membiayai perjalanan SYL ke Belgia tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp600 juta. Kedua, senilai Rp173 juta.

Baca Juga: Saksi Sebut Stem Cell Thita Anak SYL Rp200 Juta Dibayar Pakai Dana Kementan

"Pertama Rp600 juta, lalu yang kedua kami kirimkan lagi Rp173 juta untuk kekurangan dana setelah perjalanan tersebut selesai," kata Bambang dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebut uang patungan untuk membiayai perjalanan SYL ke Belgia itu dilakukan oleh para pejabat di Ditjen Tanaman Pangan Kementan dengan cara menyisihkan sebagian dana dari uang perjalanan dinas.

Lebih lanjut, ia pun mengaku tidak mengetahui tujuan perjalanan SYL ke Belgia. Namun, perjalanan tersebut dilakukan SYL bersama rombongan pada 2021.

Setelah melakukan perjalanan itu, Bambang menuturkan, SYL maupun rombongan tidak memberitahu maupun memberikan pertanggungjawaban uang tersebut dipakai untuk apa saja di Belgia.

Sementara itu, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi menambahkan dirinya mengetahui perjalanan ke luar negeri SYL setelah menerima laporan Bambang Pamuji. Kendati demikian, ia mengaku tidak ikut serta dalam perjalanan itu.

Baca Juga: Saksi di Sidang SYL Ungkap Ada Pembelian Keris Emas Rp105 Juta, Pakai Anggaran Kementan

"Tahu ada perjalanan tersebut, tetapi saya tidak ikut. Hanya ada info agar sharing dana untuk mereka ke luar negeri saja," ucap Suwandi.

Meskipun tak ikut ke Belgia, ia mengaku turut patungan untuk membiayai perjalanan SYL. Hal itu dilakukan karena terpaksa. Sebab, ia selalu diberi peringatan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU