Saksi Sebut Stem Cell Thita Anak SYL Rp200 Juta Dibayar Pakai Dana Kementan
Hukum | 16 Mei 2024, 10:47 WIBBaca Juga: SYL Bantah Ada Patungan di Kementan: Saya Nyatakan Tidak Betul, Saya Tidak Tahu-Menahu
Sebagai informasi, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV