Tunggakan Iuran Sudah Dibayar, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?
Humaniora | 16 Mei 2024, 11:00 WIBBPJS Kesehatan juga menetapkan, jumlah maksimal tunggakan yang dihitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.
Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya 24 bulan yang akan diperhitungkan.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program cicilan ini berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.
BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahap atau 12 kali.
Berikut cara daftar bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program REHAB:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
- Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.
Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus Diganti KRIS, Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan Fasilitasnya | SINAU
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV