> >

KPK Ungkap Kasus Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar, Modusnya Bikin Proyek Fiktif

Hukum | 16 Mei 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi. Logo Telkomsigma, sebuah anak perusahaan dari PT Telkom. (Sumber: Kontan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha dari PT Telkom, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni dengan membuat proyek fiktif.

"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata pria yang akrab disapa Alex di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Kepemilikan Pesawat Jet yang Diduga Hasil Korupsi Harvey Moies

Namun demikian, Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut secara rinci. Dia hanya menegaskan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.

“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujar Alex.

Seperti diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SYL Hari Ini

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.

Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.

Baca Juga: Nurul Ghufron usai Sidang Etik Dewas KPK: Kalau Saya Langgar Wewenang, Silakan Dihukum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU