Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Kepemilikan Pesawat Jet yang Diduga Hasil Korupsi Harvey Moies
Hukum | 15 Mei 2024, 23:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung disebut mendalami soal kepemilikan pesawat jet ketika memeriksa Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suami sang artis, Harvey Moeis.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, penyidik Kejagung merasa perlu mendalami soal kepemilikan pesawat jet tersebut karena diduga aset tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moies.
Baca Juga: Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa Crazy Rich Helena Lim soal Korupsi Timah
"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (15/5/2024) malam.
“(Pemeriksaan) mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ketut, penyidik Kejagung juga mendalami soal kebenaran adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Termasuk waktu pembuatan perjanjian pranikah itu.
Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menegaskan, aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis, merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh Kejagung.
Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Dianggap Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis
"Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejari Purwokerto.
“Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu, untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial
Baca Juga: Kejagung Sebut Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Timah
"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita, kami sampaikan itu seluruh tersangka dalam kasus ini yang kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangka HM," ujar Kuntadi.
Selain memeriksa Sandra Dewi, hari ini penyidik juga memeriksa dua orang tersangka lainnya yakni Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
Penyidik juga memeriksa 11 orang saksi, selain Sandra Dewi, ada enam saksi yang merupakan istri dari para tersangka.
Para istri tersangka yang diperiksa, masing-masing inisialnya EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
Baca Juga: Sandra Dewi Bungkam usai 10 Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara