> >

Kesaksian di Sidang SYL: Minta Umrah, Bayar Pedangdut, hingga Keterlibatan Pejabat BPK

Hukum | 16 Mei 2024, 07:25 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limbo atau SYL, memunculkan sejumlah kesaksian yang bisa bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, para saksi yang merupakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkapkan aliran uang ke anggota keluarga SYL, penyanyi dangdut, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Minta Umrah

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto sampai geleng-geleng kepala saat SYL disebut meminta anggaran Rp1 miliar kepada direktorat jenderalnya untuk melaksanakan ibadah umrah.

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Rabu (15/5/2024).

Mulanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait permintaan Rp1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura Kementan untuk biaya umrah.

"Terkait dengan uang yang tadi saksi jelaskan, bahwa ada beban paling besar tahun 2022 untuk umroh, bisa saksi jelaskan umroh siapa ini yang dibebankan Rp1 miliar kepada Ditjen Holtikultura?" tanya jaksa kepada Prihasto.

"Waktu itu, yang kami tahu Pak Menteri (SYL) bersama keluarga, dan beberapa eselon I yang ikut dalam umrah tersebut," jawabnya.

"Saksi apakah ikut?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ikut. Kami waktu itu baru naik haji. Kami diajak tapi kami beralasan baru naik haji karena tidak mau ikut," jelas Prihasto.

Baca Juga: KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SYL Hari Ini

Jaksa kemudian menanyakan alasan Prihasto menyanggupi permintaan Rp1 miliar tersebut.

Dia pun menjelaskan pihaknya selalu ditagih oleh anak buah SYL yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Saranan Kementan Muhammad Hatta, sehingga harus menyanggupi permintaan Rp1 miliar tersebut meski saat itu tidak ada anggarannya.

Bayar Penyanyi Dangdut

Pada persidangan sebelumnya, banyak pula fakta terungkap, seperti bayaran untuk penyanyi dangdut dan uang bulanan isteri.

Hal itu dibongkar oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian saat dihadirkan menjadi saksi pada Senin, 19 April 2024.

Adapun pengeluaran anggaran entertainment tersebut sebesar Rp50-100 juta.

"Saksi menyebut di sini ada beberapa pengeluaran untuk entertain. Makanya, ini saya tanyakan, karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Arief.

"Kadang kan ketika ada acara, terus panggil penyanyi. Ada biduan, lah. Nah, itulah yang kita harus bayarkan gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa kembali.

"Iya betul," ujar Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, jaksa kemudian menyinggung jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Bayar Pejabat BPK

Dalam sidang SYL sebelumnya juga terungkap adanya aliran uang ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dalam sidang pada Rabu, 8 Mei 2024.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU