> >

Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

Hukum | 15 Mei 2024, 21:28 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024). Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujarnya.

Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya."

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Kuntadi mengatakan RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP, RD, sebagai tersangka, pada 30 Maret 2024.

RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Dirut PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Manipulasi Data

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU