> >

Sidang SYL: Selain Baju Koko, Dirjen Kementan Ungkap Ada Pembayaran Rp30 Juta untuk Bukber

Hukum | 15 Mei 2024, 17:45 WIB
Sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengungkapkan, ada permintaan uang Rp30 juta untuk keperluan buka puasa bersama atau bukber saat Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal permintaan uang untuk bukber tersebut. Prihasto pun membenarkan hal tersebut.

"Ini juga terkait bukber, buka bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

Menurut Prihasto, uang yang diminta untuk pelaksanaan bukber itu mencapai Rp30 juta.

"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp30 juta ya?" lanjut jaksa mengonfirmasi.

"Iya betul," kata Prihasto.

Prihasto sebelumnya juga membenarkan ada permintaan uang Rp27 juta untuk pembayaran pembelian baju koko.

"Apakah juga ada bantuan untuk pembelian celana atau baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa.

"Info yang saya terima dari ibu Sesdit (almarhumah), ada," kata Prihasto.

Baca Juga: Update Sidang SYL: Dirjen Kementan Mengaku Diminta Bayari Baju Koko Rp27 Juta

"Ada, ya. Ini sebagaimana dalam barang bukti masih nomor 09 ya di halaman 17, dari barang bukti nomor 9, di situ tertulis Hortikultura Rp27 juta. Betul saksi ya?" tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Prihasto.

Meski demikian Prihasto mengaku dirinya tidak mengetahui pihak yang menyampaikan permintaan tersebut.

Ia hanya dapat memastikan bahwa uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai.

SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

Sebagai informasi, selain kasus korupsi, SYL juga terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SYL Hari Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU