> >

Ramai soal Kenaikan UKT, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Humaniora | 15 Mei 2024, 15:49 WIB
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam konferensi pers soal penetapan tarif UKT di PTN, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Kompas TV)

"Bahkan contoh UNAIR (Universitas Airlangga) tidak menambah kelompok dan UKT tertingginya masih di bawah BKT (Biaya Kuliah Tunggal). Jadi jangan dikira seluruh PTN BH itu UKT tinggi, enggak. Anda lihat itu. Kemudian siapa lagi? IPB juga tidak menambah kelompok UKT," ungkap Tjitjik.

"UGM, itu kelompok UKT relatifnya sama, walaupun IPI (Iuran Pengembangan Institusi)-nya ada penyesuaian," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa PTN Protes UKT Makin Mahal, Pemerintah Bisa Apa? Begini Kata DPR dan Stafsus Presiden

Evaluasi

Tjitjik mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah ada mahasiswa yang UKT-nya melebihi kemampuan ekonomi orang tua.

"Sekarang ini, kalau misalnya ada ramai, apakah sudah terbukti bahwa ini akan naik? Faktanya, penerapan penyesuaian UKT ini kan baru diterapkan di SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), yang SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) belum kan? Kita akan lihat evaluasi, apakah ada mahasiswa yang mengeklaim dirinya overcharge atau dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya," ucapnya.

Kemendikbudristek, kata Tjitjik, nantinya akan meminta PTN membuka kanal pelaporan apabila ada mahasiswa yang dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tua.

"Karena dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 itu sudah jelas, dibuka ruang untuk melakukan permohonan pengajuan peninjauan kembali UKT," katanya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU