Kata Ketua BPK saat Ditanya Anak Buahnya Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk Predikat WTP
Hukum | 15 Mei 2024, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Isma Yatun enggan menanggapi pertanyaan wartawan saat ditanya soal anak buahnya yang disebut-sebut meminta uang sebesar Rp12 miliar ke Kementerian Pertanian agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Diketahui, adanya oknum BPK yang meminta uang belasan miliar rupiah itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Nanti saja ya, terima kasih banyak," kata Isma Yatun singkat sambil menangkupkan tangan di depan dada dan berjalan menjauhi wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Terus Terungkap Di Persidangan SYL, Biaya Renovasi Kamar Anak hingga Pejabat BPK Minta 12 Miliar
Asisten Isma Yatun pun tampak berusaha menghalangi wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan lebih lanjut.
Isma Yatun juga tidak memberikan jawaban ketika wartawan bertanya soal seperti apa teknis audit terhadap para auditor BPK.
Saat wartawan kembali meminta sedikit komentarnya, Isma Yatun tetap bergeming sembari berjalan menuju mobilnya.
Isma Yatun kemudian masuk ke mobil dan bergegas meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, terungkap soal aliran dana ke BPK sebesar Rp5 miliar untuk bisa mendapatkan predikat atau opini WTP.
Baca Juga: Respons BPK soal Auditornya Disebut Minta Rp12 M kepada Kementan: Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Sesditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Permanto yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, ada oknum auditor BPK meminta uang Rp12 miliar untuk mendapatkan opini WTP.
Sebab, opini ini terhambat akibat adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.
Namun, Hermanto mengaku tidak mengetahui apakah Kementan langsung memenuhi permintaan tersebut atau tidak.
Hanya saja, dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” kata Hermanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate
Kepada jaksa, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut.
Hanya saja, oknum auditor BPK itu kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementan.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com