Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa Crazy Rich Helena Lim soal Korupsi Timah
Hukum | 15 Mei 2024, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Helena Lin, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama kurun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Helema Lin dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Sandra Dewi pada Rabu (15/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Helena Lin yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tiba di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya
Helena Lim tampak menggunakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung sembari tangannya diborgol. Helena Lin datang dikawal petugas Rutan Kejaksaan Agung.
Ketut mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Helena Lin kali ini yakni terkait dengan penyitaan beberapa aset oleh penyidik.
"Ada tersangka Helena Lin juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kami lakukan," kata Ketut saat dikonfirmasi pada Rabu (15/5/2024).
Selain Helena Lin, Penyidik Jampidsus Kejagung juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, istri dari Harvey Moies yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Sandra Dewi pun memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Update Nasib Crazy Rich PIK Helena Lim, Kejagung Sebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara