> >

KPK Sita Mobil Mewah Mercedes Benz Sprinter Milik SYL yang Disembunyikan di Jatipadang Jaksel

Hukum | 14 Mei 2024, 16:22 WIB
Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang disita KPK terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: ANTARA/HO-KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan kendaraan roda empat itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL.

"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Cerita Dirjen Dimarahi dan Diancam: Dianggap Kurang Loyal Penuhi Kebutuhan Umrah SYL dan Keluarga

Ali menerangkan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan tersebut pada Senin (13/5/2024). 

Mobil tersebut, kata dia, disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Tim penyidik KPK selanjutnya akan menyertakan temuan tersebut ke dalam berkas perkara TPPU SYL.

Kemudian akan dikonfirmasi ke beberapa saksi yang akan segera dipanggil oleh KPK.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU. Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi, termasuk tersangka," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penyanyi Nayunda Nabila Irit Bicara usai Diperiksa Penyidik KPK terkait Perkara TPPU SYL

Seperti diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan, pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Terus Terungkap Di Persidangan SYL, Biaya Renovasi Kamar Anak hingga Pejabat BPK Minta 12 Miliar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU