> >

Ketua Dewas KPK: Laporan Nurul Ghufron Itu Ngada-Ngada, Sehingga Tidak Kami Indahkan

Hukum | 14 Mei 2024, 11:47 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kendati demikian, laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.

Laporan Nurul Ghufron mempermasalahkan tindakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK terkait analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Menurut Nurul, Albertina Ho tidak pantas meminta transaksi keuangan Jaksa TI dari PPATK karena bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum.

Jaksa TI, adalah jaksa yang diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

Beda sikap dengan Nurul Ghufron, Albertina justru merasa tindakannya yang meminta hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU