> >

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman karena Pakai Pengacara KPU untuk Melawan MK di PTUN

Hukum | 14 Mei 2024, 11:38 WIB
Salah satu hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) petang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fatah Putra Mulya)

Bahkan, menurutnya, dalam sidang di MK pada 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang saat itu jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. 

“Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN," ujar dia.

Ia menilai Anwar Usman jelas menyadari bahwa Rullyandi yang ia minta menjadi saksi ahli dalam gugatannya di PTUN sedang berperkara juga di MK.

Baca Juga: Saat Hakim MK Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg Perkara PSI

"Tentu mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara,” tutur Zico

“Namun, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, terlebih lagi Hakim Konstitusi, maka Anwar Usman harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.”

Ia menjelaskan, Anwar Usman sudah pernah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik hakim MK, yang kemudian membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.

Setelahnya, ia dijatuhi sanksi teguran tertulis karena mengumbar keberatannya atas putusan tersebut lewat jumpa pers.

Ditambah dengan kasus ini, Zico menilai, ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kali kembali dilakukan terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.

Menurut dia, sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan kepada Anwar Usman ternyata tidak berhasil membuatnya lebih mawas diri dan melakukan introspeksi.

Karena itu, jika laporan yang dilayangkannya terbukti benar, Zico meminta agar Anwar Usman dijatuhi sanksi pemecatan. 

Baca Juga: Momen Hakim MK Anwar Usman Beri Komentar ke Pemohon di Sidang Sengketa Pileg 2024

"Apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," kata Zico.

Adapun Zico merupakan advokat yang fokus terlibat dalam berbagai perkara di MK. Ia juga beberapa kali melaporkan hakim MK, termasuk Anwar Usman ke MKMK.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU