> >

Terbongkar, WNA Ukraina Bikin Pabrik Narkoba di Bali, Sulap Vila Jadi Laboratorium Ganja dan Ekstasi

Hukum | 14 Mei 2024, 04:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar pabrik narkoba di Bali yang dibangun dan dikendalikan oleh warga negara asing asal Ukraina.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dalam mengedarkan narkoba yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan transaksi menggunakan aplikasi Telegram.

Dalam mengedarkan barang haram itu, mereka menggunakan sandi atau kode-kode tersendiri bagi orang atau konsumen yang hendak membelinya. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Untuk transaksi narkoba menggunakan aplikasi Telegram. Itu (alamat situs) ditempel di mana-mana, mungkin kalau orang awam melihat itu enggak tahu, ternyata itu adalah kode untuk orang beli (narkoba)," kata Wahyu di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Profil Epy Kusnandar, Aktor Pemeran Kang Mus Preman Pensiun yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Wahyu menyebut warga negara asing yang mengendalikan peredaran narkoba di Bali tersebut merupakan warga negara asal Ukraina.

Untuk mengedarkannya, mereka membuat grup di aplikasi Telegram dengan nama seperti 'bali hydra bot', 'cannashop robot', 'bali cristal bot', 'hydra indonesia manager', dan 'mentor cannashop'.

Adapun kode-kodenya, kata dia, tersebar di Bali.

Ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan pilox, ditempel di tiang listrik dan pamflet kecil.

Transaksi pemesanan barang terlarang itu pun dilakukan menggunakan uang elektronik bitcoin.

Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka menyewa sebuah bangunan vila di tengah permukiman warga.

Pada September 2023, dua saudara kembar Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Narkoba

Pada saat pembangunan vila tersebut, mereka telah terlebih dahulu melakukan survei dan membuat desain agar bisnis tersebut dapat berjalan.

"Mereka mendesain sendiri ruangan bisnisnya. Ruangan itu ada bunkernya, kemudian ada untuk membuat tempat hidroponiknya,” ujar Wahyu.

“Ada juga saluran-saluran udara yang memang sudah dipersiapkan supaya mereka punya sirkulasi udara dari luar, termasuk di dalamnya aman bekerja di bawah,” imbuhnya.

Selanjutnya, vila tersebut disulap menjadi sebuah laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab yang memproduksi ganja dan bahan pokok ekstasi.

Barang tersebut kemudian dipasarkan melalui darkweb yang menyasar siapa saja yang ingin membeli barang yang dilarang peredarannya di Indonesia itu.

Baca Juga: Polisi: Bos Narkoba Fredy Pratama sudah Kehabisan Modal, Sekarang Tinggal di Dalam Hutan Thailand

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, desain vila yang dijadikan pabrik narkoba itu juga dirancang kedap suara dan jauh dari jangkauan sinyal.

Mukti meyakini, dua bersaudara Volovod asal Ukraina itu memiliki latar belakang pendidikan yang memahami kerja bahan kimia, sehingga sangat terampil membuat laboratorium serta segala isinya.

"Katanya hanya belajar otodidak dari internet, tetapi menurut saya dia ahli kimia juga. Bahan-bahannya ada yang beli dari online, ada dari China, ada dari Rumania, produksi ganja sudah dua kali," katanya.

Dalam enam bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga: Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Aktor 'Serigala Terakhir' Yogi Gamblez karena Narkoba

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU