> >

SYL Minta Rp600 Juta buat Keperluan di Brasil, Uangnya Dikumpulkan dari Sisa Anggaran Rapat di Hotel

Hukum | 13 Mei 2024, 14:52 WIB
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (08/05/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian atau Kementan mengungkapkan, ada permintaan uang senilai Rp600 juta untuk keperluan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Brasil.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSP, Ali Jamil Harahap, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan atasannya, SYL.

Diketahui, Ali jamil Harahap dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar Biayai Umrah SYL saat Kunjungan ke Arab Saudi

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal pengeluaran Ditjen PSP untuk keperluan SYL. 

Kepada Majelis Hakim, Ali Jamil mengaku hanya memberikan sesuatu berupa uang ketika ada permintaan kepada direktorat yang dipimpinnya.

“Kami menyampaikan per momen Pak. Contoh ke Brasil, kami Ditjen PSP ada diminta Rp 600 (untuk) sharing,” kata Ali Jamil dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Hakim lantas menggali soal siapa pihak yang memberikan perintah untuk memberikan dana yang berasal dari Ditjen PSP yang diperuntukkan buat keperluan SYL di Brasil. 

Ali Jamil lantas mengaku bahwa direkotrat yang dipimpinnya tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp600 juta berdasarkan keterangan Sekretaris PSP.

Baca Juga: SYL Jawab soal Sewa Jet Pribadi: Saya ke Luar Negeri Hasil Keputusan Ratas

“Waktu kunjungan ke luar negeri, terdakwa minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara?” tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Ali Jamil menjelaskan bahwa Ditjen PSP memperoleh informasi adanya permintaan untuk keperluan SYL dari Sekretatis Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui teknis penyerahan uang patungan untuk kepentingan SYL itu.

Hakim pun kembali mendalami sumber uang Rp600 juta yang diberikan Ditjen PSP untuk kepentingan bekas politikus NasDem tersebut. 

“Saudara kumpulkan Rp600 juta dari mana?” tanya Hakim.

Ia pun kemudian mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di hotel.

Baca Juga: Cerita Agus Rahardjo Betapa Sulitnya Jadi Ketua KPK: Penyidik Tunduk pada Kapolri, Kejaksaan dan BIN

“Sisa operasional kegiatan Ditjen sodara? Apa itu berupa kegiatan apa?” tanya Hakim.

“Kegiatan rapat di hotel, itu ada sisa anggaran, itu yang dikumpulkan,” kata Ali Jamil.

“Jadi diambil dari uang itu?” tanya Hakim menegaskan. 

“Iya sisa uang operasional,” ucap Ali Jamil lagi.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU