> >

MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Hukum | 13 Mei 2024, 11:41 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

“Betul (telah menerima laporan -red). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Fajar.

Fajar menuturkan, laporan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Menurut pelapor, kata Fajar, Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Fasilitas RSUD, Cek Bahan Pokok hingga Resmikan Jalan Pada Hari Keduanya di Sultra

Selain itu, Fajar menuturkan dalam dokumen laporan yang diterima MK, pelapor menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Sebagai informasi, Rullyandi adalah salah satu saksi ahli yang dihadirkan di persidangan untuk gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN.

Sementara di MK, Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU di mana dalam perkara tersebut, ada Hakim Konstitusi Anwar Usman selain Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Panel Tiga.

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU