> >

Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: PO Bus Bisa Dipidana

Peristiwa | 13 Mei 2024, 11:12 WIB
Petugas mengamati tuas persneling bus yang rusak karena kecelakaan di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Kecelakaan yang terjadi sehari sebelumnya ini membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, dan menewaskan 11 orang. (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok ternyata tidak memiliki izin angkutan.

Selain itu, bus pariwisata itu juga tidak melakukan perpanjangan uji berkala sebagaimana wajib dilakukan setiap enam bulan.

Diketahui, bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar tersebut mengalami kecelakaan maut hingga mengakibatkan 11 orang tewas saat melintas di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam lalu. 

Baca Juga: Kesaksian Guru yang Duduk Dekat Sopir saat Kecelakaan di Subang: Bus Tabrak Mobil hingga Terguling

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, dikutip dari keterangan resminya yang diterima Kompas.tv, Senin (13/5/2024).

“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.” 

Hendro menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu telah kedaluwarsa. 

Pada aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.

Hendro karena itu meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Pj Gubernur Jabar Minta Izin Study Tour ke Luar Kota Diperketat

Apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada kendala, Hendro mengingatkan agar tidak memaksakan untuk melanjutkan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Tentunya, hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU