Bus yang Terlibat Kecelakaan Maut di Subang Tak Punya Izin Angkutan, Telat Uji Kir
Peristiwa | 12 Mei 2024, 12:50 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melaporkan bahwa bus pengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menyampaikan, berdasarkan pengecekan di aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG tersebut telah kadaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Aznal dalam keterangannya sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Kecelakaan Bus Maut Rombongan Pelajar SMK di Subang
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo menyebut status lulus uji kir bus itu telah berakhir per Desember 2023. Tak hanya itu, ia menyebut bus yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji kir. Dari dokumen kami, uji kir ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Waluyo, Minggu (12/5).
Menurutnya, uji kir seharusnya dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Ia menyebut uji kir meliput uji umum, termasuk uji kelaikan dan administrasi.
Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen terakhir terkait bus kecelakaan maut tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.
Di lain sisi, berdasarkan dokumen yang ada, Waluyo menyebut bus Trans Putera Jaya itu awalnya bernama Jaya Guna HG.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV