> >

IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

Humaniora | 11 Mei 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi industri penyiaran. (Sumber: Storyblocks)

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform 

Baca Juga: Libur Penjang Akhir Pekan 8-12 Mei 2024, Penumpang PT KAI Daop 8 Surabaya Meningkat 28 Persen!

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU