IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran
Humaniora | 11 Mei 2024, 21:05 WIBMenyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
- Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
- Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform
Baca Juga: Libur Penjang Akhir Pekan 8-12 Mei 2024, Penumpang PT KAI Daop 8 Surabaya Meningkat 28 Persen!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV