Konstitusi Indonesia telah menegaskan ingin menghapus penjajahan di atas dunia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Penulis : Johannes Mangihot
Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com