Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate
Hukum | 10 Mei 2024, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman meminta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan dalam sidang korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Auditor BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar proyek food estate mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Menurut saya, perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL,” kata Zaenur, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Gegara Terganjal Food Estate, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP
Dia juga mengatakan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus mengusut fakta-fakta baru yang muncul di persidangan SYL dengan mengumpulkan barang bukti dan memulai penyelidikan.
Pasalnya, Zaenur menilai aliran dana dari Kementan ke BPK itu sudah termasuk suap.
“Sangat disayangkan kalau memang dugaan ini benar, lagi-lagi auditor BPK itu memperjualbelikan audit untuk memperoleh sejumlah uang,” ucap dia.
Ia menjelaskan, adanya empat klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan, yakni klaster pejabat Kementan, klaster vendor yang terlibat proyek, klaster anggota DPR RI, dan klaster auditor.
Dugaan korupsi itu terjadi lantaran pengawasan yang tumpul di lingkungan Kementan. Terlebih, BPK sebagai pengawas keuangan negara justru diduga terlibat.
“Salah satunya ya karena pengawasnya diduga menerima sejumlah uang sehingga yang fungsi pengawasannya tidak berjalan,” tegas dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com