> >

Prabowo Ingin Tambah Kementerian, Ganjar: Potensi Langgar UU, kalau Mau Mengakomodasi Bukan di Situ

Politik | 9 Mei 2024, 20:29 WIB
Mantan capres Ganjar Pranowo tiba di Rumah Pemenangan, Jl Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas calon presiden Ganjar Pranowo buka suara menanggapi rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan menambah kementerian dari 34 menjadi sekitar 40 kementerian.

Menanggapi wacana itu, Ganjar mengatakan ada potensi pelanggaran Undang-Undang (UU) Kementerian Negara jika pemerintahan mendatang benar-benar menambah jumlah kementerian tanpa melakukan revisi.

Ganjar mengatakan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah membatasi jumlah kementerian. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa jumlah kementerian di sebuah kabinet batasnya 34.

Baca Juga: Ganjar Resmi Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, Tapi Kritikus

“Setahu saya undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya (kementerian). Maka kalau lebih dari itu pasti tidak cocok atau tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Ganjar dikutip dari video Kompas TV.

Ganjar mengatakan, dirinya merasa perlu mengingatkan bahwa politik akomodasi tidak bisa dilakukan dengan melanggar ketentuan yang sudah ada.

“Maka kalau mau mengakomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya bukan di situ,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Sebaliknya, Ganjar pun berharap kementerian di kabinet Prabowo-Gibran nantinya bisa diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. 

Seperti diketahui, belakangan muncul isu bahwa jumlah kementerian negara akan ditambah pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari sebelumnya 34 menjadi sekitar 40 kementerian.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Ganjar Bentuk Ormas agar Karier Politiknya Tidak Tenggelam

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU