> >

Korlantas Hentikan Pengiriman Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Ini Alasannya

Peristiwa | 9 Mei 2024, 16:31 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Pakai Nomor WA untuk Kirim Surat Tilang, Dirlantas: Anggaran Kita Kurang

Kebijakan ini dilakukan guna menekan anggaran Polri yang terbatas. Pasalnya, dalam satu bulan saja, terdapat sekitar 1 juta pelanggaran yang dideteksi.

Polri harus mengirimkan surat tilang melalui pos yang memakan biaya lebih besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa pengiriman surat tilang via WhatsApp ini bukan dalam format Android Package Kit (APK).

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade, Senin (6/5/2/2024).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU