> >

9 Hakim MK Segera Mulai RPH untuk Putusan Dismissal Sengketa Pileg 2024

Hukum | 9 Mei 2024, 06:20 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengugurkan permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan kader Partai Garuda di sidang pendahuluan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/5/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan dismissal terkait perkara perselisihan hasil Pileg 2024 pada 21 dan 22 Mei 2024. 

Putusan dismissal yakni keputusan para hakim konstitusi dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Ketentuan putusan dismissal ini juga tertera dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, dalam waktu dekat sembilan hakim MK akan menggelar RPH, mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara sengketa Pileg 2024 telah rampung. 

Dalam RPH tersebut, para hakim akan membahas nasib seluruh perkara sengketa Pileg yang diajuakan ke MK. 

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Ingatkan Ketua KPU soal Kuasa Hukumnya Tak Rapi Tulis Naskah Sidang Sengketa Pileg

"Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH," ujar Hakim Saldi dalam sidang Panel 2 sengketa Pileg 2024, Rabu (8/5/2024).

Saldi menambahkan, jika ada permohonan yang maju dalam putuaran selanjutnya, pemohon bisa menambah bukti dan jumlah saksi, ahli hingga menentukan tanggal persidangan.

Hal tersebut akan ditentukan setelah putusan dismissal. 

"Saya enggak tahu apa doanya masing-masing ini. Termohon doanya sudahlah selesai di dismissal semuanya. Pihak terkait juga begitu. Yang agak panjang doanya ini pemohon. Kalau Bawaslu adem-adem saja ini," kelakar Hakim Saldi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU