> >

KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Hukum | 9 Mei 2024, 05:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka TPPU. 

"Melalui penelusuran data dan informasi, maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 Orang Lainnya, Ini Identitasnya

Ali menjelaskan, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Baca Juga: Hendak Diperiksa Kasus Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman.

DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU