> >

Gegara Terganjal Food Estate, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP

Hukum | 8 Mei 2024, 22:40 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (08/05/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian atau Kementan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Baca Juga: SYL Jawab soal Sewa Jet Pribadi: Saya ke Luar Negeri Hasil Keputusan Ratas

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan soal pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang diketahui oleh Hermanto.

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024) dikutip dari Kompas.com.

Menjawab pertanyaan jaksa, Hermanto mengaku mengetahui ada pemeriksaan BPK terhadap Kementan. 

Setelah itu, jaksa terus menggali hasil pemeriksaan BPK tersebut. Jaksa menanyakan apakah hasil pemeriksaan BPK meraih opini WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

“Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP?” tanya Jaksa. 

“Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto.

Tak berhenti sampai di situ, Jaksa terus menggali proses WTP yang diraih Kementan tersebut. Hermanto pun dikonfirmasi sejumlah nama auditor yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ternyata Pegawai Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Biayai SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri

“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.

“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” kata Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh ini?” tanya Jaksa lagi.

“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.

Lantas, Jaksa pun mengulik kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU